Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Delapan Tahun untuk Ratu Atut, Rano Karno Kecipratan Rp 700 Juta

Ratu Atut Chosiyah dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tuntutan Delapan Tahun untuk Ratu Atut, Rano Karno Kecipratan Rp 700 Juta
Harian Warta Kota/henry lopulalan
MENDENGARKAN SAKSI - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten Atut Chosiyah (kanan) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/3). Dalam sidang tersebut, saksi menyebutkan Rano Karno menerima uang Rp 700 juta lewat ajudannya. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratu Atut Choisiyah dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Menurut Jaksa, Ratu Atut dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.

Mantan Gubernur Banten ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3.859.000.000.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 3.859.000.000 yang diperhitungkan dari seluruh uang yang telah dikembalikan terdakwa ke negara sejumlah Rp 3.859.000.000," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Budi Nugraha membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Menurut Budi Nugraha, uang tersebut sebelumnya telah dikembalikan oleh Ratu Atut kepada negara melalui rekening KPK secara bertahap sejak pertengahan 2015.

"Bahwa pada uang tersebut dengan total Rp 3.859.000.000 dirampas untuk negara," kata jaksa KPK.

Dalam kasus ini, Ratu Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Ratu Atut juga dinilai terbukti secara melanggar dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.

Jaksa KPK dalam pertimbangannya menilai perbuatan Atut sebagai pejabat negara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Atut juga dinilai telah turut serta menikmati dan menerima uang serta fasilitas yang didapatkan dari korupsi.

Dalam pembacaan tuntutan, bekas Gubernur Banten Rano Karno juga disebut turut menikmati uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012 dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah.

Baca: Mabes Polri Sebut Hary Tanoe Masih Saksi, Jaksa Agung Sudah Tetapkan Jadi Tersangka

Rano Karno disebut kecipratan uang Rp 700 juta. Uang tersebut diterima Rano Karno berasal dari Yuni Astuti yang diperintahkan oleh Dadang Prijatna atas sepengetahuan Tubagus Chaeri Wardana, adik Ratu Atut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas