Tuntutan Delapan Tahun untuk Ratu Atut, Rano Karno Kecipratan Rp 700 Juta
Ratu Atut Chosiyah dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Harian Warta Kota/henry lopulalan
MENDENGARKAN SAKSI - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten Atut Chosiyah (kanan) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/3). Dalam sidang tersebut, saksi menyebutkan Rano Karno menerima uang Rp 700 juta lewat ajudannya. Warta Kota/henry lopulalan
Sukatna juga mengatakan kliennya tidak terbukti terlibat pemerasan terhadap para kepala dinas. Kata Sukatna, itu semua dilakukan atas inisiatif dari staf ataupun ajudan dari Ratu Atut.
"Tidak diketahui terdakwa karena itu inisiatif daripada stafnya untuk meminta bantuan-bantuan dalam rangka istigosah. Nah ketika itu terdakwa sedang sakit, tidak cukup 'interest' (tertarik) untuk memikirkan hal-hal seperti itu. itu ajudan-ajudannya saja yang berinisiatif, bukan inisiatif daripada terdakwa," ujar Sukatna. (tribun/eri/kcm)