Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadernya Terjaring OTT KPK, Ini Kata Sekjen PAN

Eddy menuturkan, pihaknya akan memberikan tanggapan yang komprehensif bila telah mengetahui duduk perkaranya.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Kadernya Terjaring OTT KPK, Ini Kata Sekjen PAN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 470 juta disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6/2017). KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq terkait suap pengalihan anggaran di Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tetap menjunjung azas praduga tak bersalah terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PAN Umar Faruq.

"Saya masih menunggu informasi terkini dari Ketua DPW PAN Jatim tentang hal ini," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno melalui pesan singkat, Sabtu (17/6/2017) malam.

Baca: Kronologi Penangkapan Kepala Dinas PU dan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto

Eddy menuturkan, pihaknya akan memberikan tanggapan yang komprehensif bila telah mengetahui duduk perkaranya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya Umar Faruq dan Abdullah Fanani sebagai tersangka korupsi kasus pengalihan anggaran dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.

Ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang Rp 470 juta dari Rp 500 juta uang komitmen fee untuk pengalihan anggaran tersebut. Uang tersebut diberikan agar DPRD Kota Mojokerto.

Ketiganya disangka sebagai penerima dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

Sementara sebagai tersangka pemberi adalah Wiwiet Febriyanto selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto. Dia disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas