Pansus Angket KPK Diminta Jawab Empat Pertanyaan Ini
"Menurut saya ini belum dijawab dengan memadai. Pertanyaan legal bukan soal prosedur, tapi apakah ada UU yang ditabrak,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Pansus Angket KPK Diminta Jawab Empat Pertanyaan Ini
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Sugeng Bahagijo melontarkan empat pertanyaan untuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut saya ada empat pertanyaan yang wajib dan penting dijawab para penyokong Pansus," kata Sugeng dalam diskusi bertajuk "Ke mana Arah Pemberantasan Korupsi?" di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (18/6/2017).
Pertama, Sugeng bertanya apakah tindakan Pansus Angket KPK legal secara hukum positif.
Karena, terdapat 132 akademisi yang menyatakan tindakan Pansus cacat hukum.
"Ini pertanyaan kita belum dengar, apakah tindakan dia punya dasar hukum," kata Sugeng.
Kedua, Sugeng bertanya apakah pembentukan pansus sah atau memiliki legitimasi mewakili suara rakyat.
Sugeng ingin mengetahui apakah pembentukan pansus didasari survei yang dilakukan DPR atau opini di masyarakat.
Ketiga, Sugeng menanyakan tindakan Pansus tersebut akan memperlemah atau memperkuat reputasi dan citra DPR atau fraksi pengusung.
"Ini penting, karena semua aktor yang mngisi apakah teputasi dia makin baik," katanya.
Keempat, Sugeng bertanya pembentukan pansus akan mempengaruhi keterpilihan anggotanya pada pemilu 2019.
"Menurut saya ini belum dijawab dengan memadai. Pertanyaan legal bukan soal prosedur, tapi apakah ada UU yang ditabrak," kata Sugeng.