PDIP Akan Pecat Ketua DPRD Mojokerto Jika Berstatus Tersangka OTT KPK
DPP PDI Perjuangan akan langsung memberikan sanksi pemberhentian dari keanggotaan partai kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan akan langsung memberikan sanksi pemberhentian dari keanggotaan partai kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo jika benar telah menjadi tersangka OTT KPK.
"Hal ini sesuai dengan protap partai yang juga sudah diumumkan sejak lama kepada segenap kader dan pengurus partai di seluruh Indonesia," kata Plt Sekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah dalam keterangannya, Sabtu (17/6/2017) malam.
Baca: Kronologi Penangkapan Kepala Dinas PU dan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
Basarah berstatus Plt Sekjen karena Hasto Kristiyanto sedang bertugas keluar negeri.
Basarah mengaku terus melakukan koordinasi dan pengecekan lapangan dengan pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tentang kebenaran berita tersebut. Dari informasi yang diterima, kata Basarah, diduga Purnomo menerima suap Rp 30 juta yang alasannya untuk keperluan Lebaran.
Bagi DPP PDI Perjuangan, Basarah memgatakan kader partai yang menjadi tersangka OTT KPK sudah tidak ada toleransi lagi karena berapapun jumlah barang buktinya.
"Biasanya KPK sudah memiliki bukti-bukti kuat sebelum melakukan OTT. Sanksi pemberhentian otomatis ini sebagai salah satu bukti komitmen PDI Perjuangan untuk mendukung KPK melakukan pemberantasan korupsi," kata Basarah.
Basarah mengatakan salah satu tujuan pemberhentian otomatis bagi tersangka OTT KPK dari kader PDI Perjuangan juga ingin memunculkan efek jera bagi penyelenggara negara yang lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi di manapun.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya Umar Faruq dan Abdullah Fanani sebagai tersangka korupsi kasus pengalihan anggaran dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.
Ketiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang Rp 470 juta dari Rp 500 juta uang komitmen fee untuk pengalihan anggaran tersebut. Uang tersebut diberikan agar DPRD Kota Mojokerto.
Ketiganya disangka sebagai penerima dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara sebagai tersangka pemberi adalah Wiwiet Febriyanto selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto. Dia disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.