Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zudan Fakrullah Jelaskan Hal yang Akan Terjadi Jika Korpri Berada di Luar Kedinasan

Hal pertama, kata Zudan yang juga sebagai Dirjen Dukcapil Kemdagri itu, akan banyak bermunculan organisasi Korps profesi ASN di luar sana.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Zudan Fakrullah Jelaskan Hal yang Akan Terjadi Jika Korpri Berada di Luar Kedinasan
dok.Kemenpar
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Aparatur Sipil Negara (ASN), (Korpri), Zudan Fakrullah menjelaskan beberapa hal yang akan terjadi apabila Korpri berada di luar kedinasan.

Penjelasan Zudan tersebut terkait usulan yang diberikan KemenPAN-RB dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Korpri.

Hal pertama, kata Zudan yang juga sebagai Dirjen Dukcapil Kemdagri itu, akan banyak bermunculan organisasi Korps profesi ASN .

"Sama halnya dengan organisasi profesi pengacara yang banyak dan tidak menyatu. Padahal ini kan, organisasinya pegawai negeri," jelasnya dalam pesan singkat, Jakarta, Minggu (18/6/2017)

Selain itu, kata dia, Korpri akan kehilangan esensinya sebagai pelayan masyarakat apabila tidak menyatu dengan kedinasan, karena dianggap akan berbeda afiliasi dari pemerintah.

Belum lagi, menurut dia, Korpri akan sulit melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang Aparatur Sipil Negara pasal 126 yang terkait dengan kedinasan.

Berita Rekomendasi

"Paling parah, bukan tidak mungkin aset-aset pemerintah daerah bisa hilang," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Korps Pegawai ASN (Korpri), ZUdan Fakrullah menyampaikan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Korpri mengalami deadlock.

Perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenPAN -RB), Otto Kuswandar menginginkan Korpri berada di luar kedinasan.

"Iya deadlock di tahap harmonisasi di Kemenkumham kemarin," jelasnya melalui pesan singkat, Jakarta, Minggu (18/6/2017)

Dirinya mengklaim, pihak dewan Korpri Nasional sudah mengalah dan memberikan jalan tengah  untuk masa 10 tahun ini tetap berada di kedinasan.

Pada masa berikutnya, organisasi bisa bertransformasi menjadi luar kedinasan.

Draf yang diusulkan Kemenpan yang menghendaki Korpri berada di luar kedinasan, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, dianggap bertentangan dengan arahan presiden.

Pasalnya, saat itu, presiden, wapres, mendagri dan menPAN-RB menginginkan Korpri tetap berada di dalam kedinasan.

"Ini bertentangan apabila Korpri berada di luar kedinasan, karena nantinya akan rentan berpolitik jika di luar kedinasan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas