Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Hary Tanoesoedibjo Tersangka, Pengacara Laporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Bareskrim Polri

Jaksa Agung HM Prasetyo diduga melakukan pencemaran nama baik saat menyebut Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka kasus SMS ancaman kepada jaksa.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (19/6/2017).

Kuasa hukum datang dengan membawa surat kuasa dari pendiri MNC Group itu dan sejumlah berkas.

Kuasa hukum menilai, Jaksa Agung HM Prasetyo diduga melakukan pencemaran nama baik saat menyebut Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka kasus SMS ancaman kepada jaksa.

Selengkapnya, termasuk pernyataan salah satu kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Adi Dharma dan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo saat menyebut terlapor Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka, simak tayangan video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas