Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Bisa Terbitkan Perkap Bantu Pansus Angket KPK Panggil Miryam

Sedangkan pemanggilan paksa terkait Pansus Angket diatur dengan Pasal 204 ayat 3 UU MD3.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri Bisa Terbitkan Perkap Bantu Pansus Angket KPK Panggil Miryam
capture video
Risa Mariska (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Hal itu terkait pernyataan Kapolri menolak permintaan Pansus Angket KPK untuk memanggil paksa Miryam S Haryani.

"Kami memahami ketentuan yang berlaku, namun demikian hal tersebut tidak serta merta pihak kepolisian tidak dapat membantu Pansus Angket untuk memanggil Miryam," kata Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska melalui pesan singkat, Selasa (20/6/2017).

Risa mengatakan kepolisian dapat menghadirkan paksa seseorang dengan surat perintah membawa dalam rangka penangkapan dan penahanan dalam proses pro justitia sebagaimana diatur dalam KUHAP. Hal itu diatur secara tegas dalam KUHAP.

Sedangkan pemanggilan paksa terkait Pansus Angket diatur dengan Pasal 204 ayat 3 UU MD3.

"Intinya menyatakan Panitia Angket dapat melakukan pemanggilan secara paksa dengan bantuan kepolisian," kata Politikus PDI Perjuangan itu.

 Risa menuturkan berdasarkan ketentuan Pasal 204 tersebut Pihak Kepolisian hanya membantu dan memfasilitasi pemanggilan tersebut.

Berita Rekomendasi

Hal ini bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Perkap (peraturan Kapolri) atau Surat Edaran dari Kapolri agar pihak kepolisian dapat membantu Pansus Angket memanggil pihak-pihak yang dinilai perlu untuk dihadirkan.

Karena dalam Pansus Angket, kata Risa, bukan hanya Miryam saja yang akan diminta keterangannya akan tetapi akan ada pihak lain juga yang akan dipanggil.

"Dengan menerbitkan Perkap atau Surat Edaran oleh Kapolri maka Polri dapat membantu memanggil pihak manapun yang dinilai perlu dipanggil oleh Pansus Angket," kata Risa.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tidak akan memenuhi permintaan Pansus angket untuk memanggil paksa Miryam S Haryani apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tiga kali tidak menghadirkan Miryam dalam panggilan di DPR. 

Menurut Tito, aturan dalam pasal 204 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas didalam UU-nya," klata Tito di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas