Pimpinan DPR Resmi Terima Usulan Tindaklanjut Kasus JICT
Menurut bukti-bukti yang ada, ditambah hasil audit investigatif BPK, perpanjangan kontrak JICT cacat hukum dan merugikan negara Rp 4,08 triliun
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) secara resmi menyampaikan usulan tindak lanjut kasus perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia, JICT.
Pimpinan DPR yang diwakili Fadli Zon menerima dokumen bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus perpanjangan JICT yang diberikan oleh Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim di Ruang Kerja Fadli Zon, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/6/2017).
"Dengan ini kami sampaikan usulan terkait tindaklanjut kasus JICT. Pertama agar kasus JICT dapat ditingkatkan ke penyidikan karena unsur perbuatan melawan hukumnya jelas. Selain itu kontrak JICT agar tidak diperpanjang dengan Hutchison Hong Kong untuk mewujudkan visi kemandirian nasional," kata Nova dalam keterangan pers, Senin.
Tindaklanjut penyidikan kasus JICT dinilai perlu untuk mengetahui alasan Pelindo II ngotot perpanjang kontrak 5 tahun sebelum privatisasi berakhir dan sampai saat ini Pelindo II serta Hutchison masih bersikeras menjalankan termin-termin perpanjangan kontrak JICT.
Padahal, menurut bukti-bukti yang ada, ditambah hasil audit investigatif BPK, perpanjangan kontrak JICT cacat hukum dan merugikan negara Rp 4,08 triliun.
Selain, itu Nova juga mendorong agar Pansus Pelindo II tidak berhenti hanya pada kasus Perpanjangan JICT.
"Selain kasus JICT, ada persoalan lain terkait global bond, Perpanjangan TPk Koja yang dilakukan tanpa valuasi dan pembangunan pelabuhan Kalibaru," ujar Nova.
Menanggapi usulan ini, Fadli mengatakan, Pimpinan DPR akan menindaklanjutinya kepada pihak-pihak terkait termasuk pemerintah.
"Yang jelas ini akan kami teruskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tentu akan didorong juga ke Pemerintah," ujar Fadli.