Respon Kapolri Tanggapi Ancaman Anggota Pansus Angket KPK Boikot Anggaran Polri
Ancaman dari DPR berkaitan dengan polemik hak angket. Ancaman dilontarkan oleh anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Muhammad Misbakhun.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menanggapi ancaman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bakal memboikot pembahasan anggaran KPK dan Kepolisian RI pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.
Ancaman dari DPR berkaitan dengan polemik hak angket.
Ancaman dilontarkan oleh anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Muhammad Misbakhun.
Bermula karena KPK dan Polri menolak menghadirkan Miryam S. Haryani dalam pemeriksaan angket KPK.
Tito menyayangkan ancaman tersebut.
Baca: Pansus Hak Angket DPR Dinilai Kekanak-kanakan Mengancam Akan Tahan Anggaran KPK dan Polri
Sebab, akan mengganggu operasional kepolisian dalam memberikan keamanan terhadap masyarakat.
"Mungkin akan mengorbankan operasi kepolisian kemudian keamanan masyarakat, ini kan bukan Tito pribadi tapi untuk personel mengamankan rakyat," ujar Tito di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).
Demi menanggapi hal itu, ucap Tito, pihaknya akan menemui Komisi III DPR RI.
Wakapolri Jenderal Syafruddin yang akan mewakili Polri bersama dengan bagian hukum Polri.
"Ada Pak Wakapolri dan tim hukum akan melakukan komunikasi politik untuk menjelaskan mengenai aspek hukum MD3," kata Tito.
Misbakhun mengatakan bakal mempertimbangkan menggunakan hak budgeter DPR dalam pembahasan RAPBN 2018.
Di dalamnya ada anggaran untuk polisi dan KPK.
Komisi yang bersangkutan tidak akan membahas. Hal itu berdampak anggaran dua lembaga tersebut tidak ada di APBN tahun depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.