Pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp 750 Juta
Jaksa menilai Handang terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana diuraikan pada dakwaan primer tentang Pemberantasan Tipikor.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar pejabat pajak Handang Soekarno dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, dalam jabatannya sebagai Kasubdit Bukti Permulaan di Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno terbukti menerima suap sebanyak US$ 148.500. Duit pemberian Ramapanicker Rajamohanan Nair, bos PT EK Prima Ekspor Indonesia tersebut merupakan pemberian pertama dari total janji sebanyak Rp 6 miliar.
Jaksa juga menguraikan bahwa duit tersebut nantinya akan dipakai untuk 4 kepentingan.
"Yaitu, satu, untuk biaya operasional sidang uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana perintah Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteady, kemudian kedua, untuk Andreas Setiawan alias Gondres selaku ajudan Ken, untuk kepentingan pribadi dan keempat, untuk Hilman Flobianto dan Muhammad Haniv terkait selesainya pembatalan STP dan pencabutan PKP," ujar jaksa Ali Fikri membacakan surat tuntutan.
Tuntutan yang diajukan relatif berat lantaran menurut jaksa, kelakuan Handang ini menurunkan kepercayaan masyarakat membayarkan pajak padahal pemerintah sedang giat-giatnya melakukan program pengampunan pajak.
Jaksa menilai Handang terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana diuraikan pada dakwaan primer, yaitu pasal 12 huruf a UU No. 21/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Reporter: Teodosius Domina