Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Penuhi Panggilan, Kejaksaan Agung Pastikan Periksa Hary Tanoe Setelah Lebaran

CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, tak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung sebagai saksi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sugiyarto
zoom-in Tak Penuhi Panggilan, Kejaksaan Agung Pastikan Periksa Hary Tanoe Setelah Lebaran
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, tak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2009, pada hari ini.

Pihak Hary Tanoe keberatan dan meminta klarifikasi jaksa penyidik karena merasa kasus yang menjadi materi pemeriksaannya sudah dihentikan.

Meski demikian, kejaksaan memastikan akan melayangkan surat panggilan kedua untuk memeriksa Hary Tanoe seusai Hari Lebaran.

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Warih Sadono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).

"(Isi surat) bukan protes, tapi keberatan, karena merasa dulu sudah di-SP3, tapi kok dijalanin lagi. Tidak ada masalah sebenarnya."

"Surat itu kami terima (surat-red), nanti kami kaji, kami analisa. Tapi, yang jelas pasti kami akan panggil lagi," ujar Warih.

"Jadi, sudah bisa disimpulkan kan, berarti keberatannya kami tolak," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Warih menerangkan, pihaknya menerima surat dari Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Surat tersebut berisi keberatan dan permintaan klarifikasi atas surat panggilan pemeriksaan Hary Tanoe sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2009,

"(Jadwal ulang pemeriksaan Hary Tanoe) kalau minggu ini tinggal 2 hari," jelas Warih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas