Dirjen Perhubungan Darat: Jalur Fungsional itu Jalur Darurat, Tidak Sama dengan Jalur Tol Biasa
Setelah melepas pemudik di acara Mudik Gratis 1000 Bus, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto memberikan keterangan seputar jalur tol fungsional.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melepas pemudik di acara Mudik Gratis 1000 Bus, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto memberikan keterangan seputar jalur tol fungsional, Kamis (22/6/2017).
"Jalur fungsional itu jalur darurat. Jadi jangan disamakan dengan jalur tol biasa," ujar Pudji kepada awak media.
Dijelaskannya jalur darurat tersebut akan dibuka bila kemacetan terjadi di sejumlah titik.
"Jadi apabila di 1, 2 atau 3 titik bermasalah atau macet total, barulah jalur itu dimanfaatkan," jelas Pudji.
Pudji melanjutkan, ia mendapat laporan dari Kakorlantas, jika dijalur darurat akan dikawal 2 unit PJR.
"Jadi tidak boleh nyalip. Jadi kiri kanan kan 2 lajur ya. 2 Lajur itu dipakai semua ke arah timur dan itu dikawal PJR, jadi batas kecepatan maksimal 40 km/jam," ujar Pudji.
Pudji kemudian memberikan informasi jika Rabu (21/6/2017) malam pukul 24.00 lewat, ternyata ada kepadatan.
"Dibukalah jalur itu, kurang lebih setengah jam, dikawal, akhirnya cair. Brexit kembali seperti biasa antrian tidak terlalu panjang," ujar Pudji.
Pudji menambahkan jika yang mengatur rekayasa arus kendaraan adalah Kakorlantas, dibantu 4 perwira tinggi bintang 1.
"Mudah-mudahan yang lalu, yang tidak ada koordinasi. Yang masih elu-elu, gua-gua, sekarang nggak terjadi lagi," kata Pudji
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.