Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Terdakwa Irman dan Sugiharto Sebagai Justice Collaborator Dalam Kasus KTP Elektronik

Kedua terdakwa dinilai dan diputuskan pimpinan KPK memenuhi syarat sebagai JC.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Terdakwa Irman dan Sugiharto Sebagai Justice Collaborator Dalam Kasus KTP Elektronik
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Terdakwa Irman dan Sugiharto mendengarkan tuntutan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Irman dan Sugiharto mendapat keringanan tuntutan yakni dikabulkan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Mufti Nur Irawan mengatakan kedua terdakwa dinilai dan diputuskan pimpinan KPK memenuhi syarat sebagai JC.

"Para terdakwa memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator," kata Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Selama persidangan, Irman dan Sugiharto dinilai telah secara terus terang memberi keterangan.

Sugiharto mengajukan diri sebagai JC pada tanggal 28 Oktober 2016 dan disetujui pada 12 Juni 2017.

Sementara Irman mengajukan diri sebagai JC pada 8 Mei 2017 dan disetujui pada 9 Juni 2017.

Berita Rekomendasi

Pada kasus tersebut, Irman dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sementara Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Irman dan Sugiharto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas