Pansus DPR Makin Arogan, Maki Gugat ke Pengadilan
MAKI telah mendaftarkan gugatan penegakan hukum warga negara (citizen lawsuit) melawan tergugat utama pansus Hak Angket kinerja KPK
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah mendaftarkan gugatan penegakan hukum warga negara (citizen lawsuit) melawan tergugat utama pansus Hak Angket kinerja KPK DPR, terkait upaya paksa pemanggilan Miryam S Haryani dengan bantuan kepolisian.
MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak kemarin hingga Kamis (22/6) pagi ini telah selesai mendaftarkan dan memproses gugatan itu.
"Gugatan didasari alasan pemanggilan paksa Miryam adalah tidak sah dan melawan hukum sehingga tidak boleh dilaksanakan," kata Boyamin Saiman. Koordinator MAKI, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2017).
Selain menggugat pansus, turut tergugat I adalah KPK dan turut tergugat II adalah Kapolri yang mana nantinya KPK dan Polri diminta untuk mematuhi putusan yang melarang upaya paksa pemanggilan Miryam.
Boyamin mengatakan, gugatan ini sebagai bentuk antisipasi apabila Pansus Angket DPR betul-betul melakukan upaya paksa.
Dengan didaftarkan sekarang maka proses sidang butuh waktu sebulan sampai 4 bulan kedepan, sehingga waktu akan pas bersamaan waktu kerja Pansus 60 hari.
Menurut Boyamin, gugatan ini sebagai bentuk perubahan dari rencana semula permohonan izin membuka rekaman proses pemeriksaan saksi Miryam di KPK, namun karena Pansus nampak makin Arogan dengan ancaman pembekuan anggaran KPK-Polri, maka dirasa gugatan paling pas langsung ditujukan kepada Pansus Angket.