Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus DPR Makin Arogan, Maki Gugat ke Pengadilan

MAKI telah mendaftarkan gugatan penegakan hukum warga negara (citizen lawsuit) melawan tergugat utama pansus Hak Angket kinerja KPK

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Sanusi
zoom-in Pansus DPR Makin Arogan, Maki Gugat ke Pengadilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Massa yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Waras membentangkan spanduk dan poster saat melakukan aksi di pelataran Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (15/6/2017). Aksi massa yang terdiri dari budayawan, seniman hingga aktivis antikorupsi tersebut untuk menyatakan diri menolak hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah mendaftarkan gugatan penegakan hukum warga negara (citizen lawsuit) melawan tergugat utama pansus Hak Angket kinerja KPK DPR, terkait upaya paksa pemanggilan Miryam S Haryani dengan bantuan kepolisian.

MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak kemarin hingga Kamis (22/6) pagi ini telah selesai mendaftarkan dan memproses gugatan itu.

"Gugatan didasari alasan pemanggilan paksa Miryam adalah tidak sah dan melawan hukum sehingga tidak boleh dilaksanakan," kata Boyamin Saiman. Koordinator MAKI, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2017).

Selain menggugat pansus, turut tergugat I adalah KPK dan turut tergugat II adalah Kapolri yang mana nantinya KPK dan Polri diminta untuk mematuhi putusan yang melarang upaya paksa pemanggilan Miryam.

Boyamin mengatakan, gugatan ini sebagai bentuk antisipasi apabila Pansus Angket DPR betul-betul melakukan upaya paksa.

Dengan didaftarkan sekarang maka proses sidang butuh waktu sebulan sampai 4 bulan kedepan, sehingga waktu akan pas bersamaan waktu kerja Pansus 60 hari.

Menurut Boyamin, gugatan ini sebagai bentuk perubahan dari rencana semula permohonan izin membuka rekaman proses pemeriksaan saksi Miryam di KPK, namun karena Pansus nampak makin Arogan dengan ancaman pembekuan anggaran KPK-Polri, maka dirasa gugatan paling pas langsung ditujukan kepada Pansus Angket.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas