Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Korupsi e-KTP Dipidana Bayar Uang Pengganti, Irman Rp 5,5 Miliar dan Sugiharto Rp 500 Juta

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik, Irman juga dituntut pidana tambahan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terdakwa Korupsi e-KTP Dipidana Bayar Uang Pengganti, Irman Rp 5,5 Miliar dan Sugiharto Rp 500 Juta
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Terdakwa Irman dan Sugiharto mendengarkan tuntutan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain pidana penjara dan denda, terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik, Irman juga dituntut pidana tambahan.

Irman dituntut membayar pidana tambahan yakni uang pengganti sejumlah 273.700 dolar Amerika Serikat atau sekitar 3,2 miliar dan Rp 2.248.750.000 serta 6.000 Dolar Singapura.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Irene Putrie saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Jika dalam jangka waktu tersebut Irman belum membayar, maka Jaksa akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca: KPK Tetapkan Terdakwa Irman dan Sugiharto Sebagai Justice Collaborator Dalam Kasus KTP Elektronik

"Dalam hal terpidana tidak mencakup uang untuk mengganti, maka dipidana penjara dua tahun," kata Irene.

Berita Rekomendasi

Terdakwa II pada kasus tersebut Sugiharto juga dikenai pidana tembahan.

Sugiharto dituntut membayar uang pengganti Rp 500 juta.

Ketentuan pembayaran tersebut sama dengan Irman.

Bedanya, jika Irman akan dipidana dua tahun penjara jika tidak sanggup membayar, maka Sugiharto hanya satu tahun.

Pada kasus tersebut, Irman dituntut pidana penjara tujuh dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.


Sementara Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Irman dan Sugiharto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas