Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Dapat Jatah Rp 20 Miliar Dari Korupsi e-KTP, Marzuki Alie Sempat Marah Karena Jatahnya Kecil

Ternyata politikus Partai Demokrat itu sempat marah kepada para terdakwa karena mengganggap uang yang dia terima itu jumlahnya kecil.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Disebut Dapat Jatah Rp 20 Miliar Dari Korupsi e-KTP, Marzuki Alie Sempat Marah Karena Jatahnya Kecil
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marzuki Alie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua DPR RI 2009-2014 Marzuki Alie turut disebut sebagai pihak yang diuntungkan dari korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto menyebutkan Marzuki Ali menerima Rp 20 miliarr.

Ternyata politikus Partai Demokrat itu sempat marah kepada para terdakwa karena mengganggap uang yang dia terima itu jumlahnya kecil.

"Keterangan terdakwa pada pokoknya menerangkan bahwa Marzuki Alie marah-marah karena jatah untuknya terlalu kecil," kata Jaksa KPK Mochamad Wiraksajaya, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Menurut Mochamad Wiraksajaya, jaksa meyakini adanya aliran ke Marzuki Ali didukung dengan alat bukti yang cukup sesuai dengan kaidah standar minium pembuktian.

Jaksa mengaku mendapatkan fakta tersebut dari keterangan bekas Bendaraha Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan keterangan tersebut diperkuat keterangan saksi lainnya Winata Cahyadi yang menerangkan ada extra money untuk anggota DPR termasuk pimpinan Badan Anggaran.

"Dari rangkaian peristiwa tersebut penuntut umum meyakini bahwa pemberian uang kepada pihak-pihak tersebut adalah benar adanya," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas