KPK Minta Pimpinan Instansi Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik
Febri juga berharap ada komitmen yang cukup kuat dari para pimpinan instansi untuk menegakkan prinsip dasar seperti itu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan seluruh pimpinan institusi dan pejabat negara untuk tidak menggunakan mobil dinas bagi kepentingan pribadi.
"Ini benar-benar harus dipisahkan antara sarana dan prasarana untuk kepentingan negara atau keuangan daerah. Itu tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (23/6/2017).
Febri juga berharap ada komitmen yang cukup kuat dari para pimpinan instansi untuk menegakkan prinsip dasar seperti itu.
"Prinsip dasarnya: larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," ucap Febri.
Lebih lanjut, KPK juga mengimbau pada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk parcel atau hadiah lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan diberikan oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan.Itu semua karena terdapat risiko pidana di Pasal 12 B UU Tipikor.
Febri melanjutkan untuk data laporan gratifikasi, tahun 2015, KPK menerima 35 laporan dalam bentuk parcel, makanan, minuman, peralatan dapur, batu cincin dan furnitur senilai Rp 35 juta
Lalu Tahun 2016 KPK menerima 371 laporan yang terdiri dari uang tunai, parcel makanan minuman, voucher belanja, barang elektronik, sarung, kristal, dan lainnya senilai Rp 1,1 miliar.
"Pelaporan soal gratifikasi bisa melalui email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan telpon 021-25578440," tambah Febri.