Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Siapa yang Bisa Jamin Keselamatan Ahok di Lapas Cipinang?

I Wayan yang merupakan pengacara Ahok ini menjelaskan, kliennya seharusnya mendapatkan kesetaraan dalam koridor hukum.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum: Siapa yang Bisa Jamin Keselamatan Ahok di Lapas Cipinang?
TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool 

TRIBUNNEWS, JAKARTA -  I Wayan Sudirta angkat bicara mengenai permintaan Kalapas Cipinang, yang meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku pihak eksekutor untuk tetap menempatkan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, dengan alasan keselamatan

I Wayan yang merupakan pengacara Ahok ini menjelaskan, kliennya seharusnya mendapatkan kesetaraan dalam koridor hukum.

Kesetaraan tersebut juga termasuk memperoleh perlindungan atas keamanan dirinya.

"Harusnya Ahok di (Lapas Cipinang) sana memperoleh kesamaan di depan hukum. Artinya kesamaannya dibidang perlindungan keamanan (di Lapas Cipinang)," ujar I Wayan, saat dihubungi, Jumat (23/6/2017).

Kendati mempertanyakan kesetaraan hak kliennya tersebut, ia menyebut bahwa kliennya memang lebih baik diamankan ke Mako Brimob.

Baca: Fahri Nilai Gagalnya Ahok Dieksekusi ke Lapas Cipinang Sandiwara Hukum

Hal tersebut lantaran Lapas Cipinang dinilai bukan merupakan tempat yang aman bagi Ahok.

Berita Rekomendasi

"Kalau Ahok, tidak aman di (Lapas) Cipinang, kan harusnya di Mako Brimob," jelas I Wayan.

Lebih lanjut, I Wayan pun kembali menekankan, mendapatkan rasa aman merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan itu harus menjadi fokus aparat penegak hukum.

"Jadi kesamaan memperoleh rasa aman itu yang harus ditekankan, tempatnya yang berbeda itu yang disorot," kata I Wayan.

Ia pun kemudian menegaskan, jika mantan Bupati Belitung Timur itu ditahan di Lapas Cipinan maka tidak ada pihak yang bisa menjamin keselamatan nyawa kliennya itu.

"(Pak Ahok) memiliki persamaan hak mendapatkan rasa aman, sebab kalau (ditahan) di Cipinang, siapa yang jamin?," tegas I Wayan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas