Syawaludin Bisa ke Suriah karena Pinjam Uang Rp 20 Juta ke Bank
Di Suriah, Syawaludi bergabung dengan milisi yang menentang pemerintahan Presiden Baashar Assad selama 6 bulan lalu kembali ke Indonesia.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
Penyidik Polda Sumut lalu melakukan penyidikan dan menangkap dua pelaku lain yakni Hendry Pratama alias Boboy (17) dan Firman Putra Yudi (32).
Atas perbuatannya, tiga pelaku yang masih hidup yakni Syawaluddin, Boboy dan Firmansyah Putra Yudi dijerat dengan Pasal 6,7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 340 KUHP Pidana.
Ketiganya pada Rabu (28/6/2017) siang dibawa ke Jakarta dengan pengawalan ketat dari Densus 88 Mabes Polri untuk penyidikan lanjutan.
Untuk satu tersangka yang meninggal dunia yakni Ardial Ramadhani juga telah diserahkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
Ardial dimakamkan Rabu (28/6/2017) di Perkuburan Islam, Jl Kemiri I Lingkungan I Kel Sudirejo II Kec Medan Kota.
Dia dimakamkan di atas kuburan kakeknya, neneknya, dan pamannya dalam satu lubang kubur yang sama. Prosesi pemakaman Ardial dihadiri oleh 15 anggota keluarga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.