Pelaku Penyerang Dua Anggota Polisi di Masjid Falateha Beli Sangkur Via Online Tiga Bulan Sebelumnya
"Mulyadi juga pada 25 Juni 2017 minta izin pulang ke kampung dan diberikan uang Rp 5 juta oleh kakak kandungnya (Nismardani alias Anis),"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota keluarga Mulyadi pelaku penusukan dua anggota Brimob di Masjid Falateha telah diperiksa Densus 88 Mabes Polri.
Satu diantaranya yang diperiksa ialah Hendriyanto kakak ipar Mulyadi.
Mulyadi diketahui pernah tinggal bersama Hendriyanto selama 1 tahun.
Hendriyanto sendiri beralamat di Jalan Kedasih 7, Kelurahan Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dari keterangan kakak iparnya, Mulyadi adalah pedagang kosmetik di Pasar Roxy Bekasi selama satu tahun terakhir. Mulyadi membantu menjaga di kios itu," ujar kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, Minggu (2/7/2017).
Baca: Tidak Terkait Jaringan Teror, Pelaku Penusukan Dua Anggota Polri di Masjid Falatehan Simpatisan ISIS
Selain itu kepada penyidik, Hendriyanto juga mengetahui soal pembelian sangkur yang dilakukan Mulyadi.
Mulyadi membeli sangkur melalui online Shop tiga bulan lalu.
"Mulyadi juga pada 25 Juni 2017 minta izin pulang ke kampung dan diberikan uang Rp 5 juta oleh kakak kandungnya (Nismardani alias Anis)," kata Rikwanto.
Sebelumnya terjadi aksi penusukan terhadap dua anggota Polri terjadi di Masjid Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2017).
Kejadian bermula saat Briptu Syaiful Bakhtiar dan AKP Dede Suhatmi melaksanakan salat isya berjemaah di masjid yang letaknya tak jauh dari Lapang Bhayangkara tersebut.
Usai salat isya, tiba-tiba seorang pria yang belakangan diketahui bernama Mulyadi menyerang kedua anggota polisi tersebut dengan sebilah sangkur hingga keduanya mengalami luka.
Kemudian, pelaku dikejar hingga akhirnya meregang nyawa setelah polisi menembaknya karena berusaha melawan petugas yang akan menangkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.