Dirjen Perhubungan Darat Tegaskan Tarif Bawah dan Tarif Atas Tak Berubah
Pudji menjelaskan jika kesimpulan dari semua ini yaitu tidak adanya perubahan dalam apa yang menjadi aturan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditemui usai acara halal bihalal di Kemenhub, Pudji Hartanto tegaskan jika sudah disetujui adanya tarif bawah dan atas bagi taksi online, Senin (3/7/2017).
"Mengenai Peraturan Menteri 26 memang 1 Juli sudah ditetapkan, dikomunikasikan juga pada Organda dan pengusaha taksi online mengenai tarif dan batasnya," ujar Pudji.
Pudji menjelaskan jika kesimpulan dari semua ini yaitu tidak adanya perubahan dalam apa yang menjadi aturan.
Ia juga menyatakan apresiasinya kepada stakeholder dan perusahaan taksi online.
"Untuk stakeholder atas imbauannya pada masyarakat, serta putusan yang melindungi masyarakat itu sendiri," ujar Pudji.
"Kolaborasi peningkatan keamanan dan pelayanan juga sangat kita apresiasi. Dari perhatian pada angkutan kota hingga memberikan perangkat AC. Ini hal positif," ujarnya memuji perusahaan taksi online.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tarif bawah dan atas sendiri sudah dibagi ke 2 wilayah.
Wilayah I yang mencakup Sumatera, Jawa, Bali menerapkan tarif batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000.
Wilayah II mencakup Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua menerapkan batas bawah Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500.