Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Resmi Terapkan Tarif Baru Taksi Online, untuk Pulau Jawa Tarif Batas Bawah Rp 3.500/Km

Penerapan regulasi tarif taksi online ini agar perindustrian taksi di Indonesia bisa berkembang.

Editor: Sapto Nugroho
teri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017). (Tribunnews/Vincentius Jyest
teri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017). (Tribunnews/Vincentius Jyest

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah resmi memberlakukan regulasi baru taksi online.

Regulasi baru ini berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2017.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam konferensi persnya di Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) dalam konferensi pers terkait implementasi PM 26 Tahun 2017 di Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017). (Tribunnews/Vincentius Jyestha)

Penerapan regulasi tarif taksi online ini agar perindustrian taksi di Indonesia bisa berkembang.

Untuk Pulau Jawa, Kementerian Perhubungan menerapkan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer.

Berikut penjelasan Menhub, Budi Karya Sumadi, lihat dalam tayangan video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas