Kemenhub Resmi Terapkan Tarif Baru Taksi Online, untuk Pulau Jawa Tarif Batas Bawah Rp 3.500/Km
Penerapan regulasi tarif taksi online ini agar perindustrian taksi di Indonesia bisa berkembang.
Editor: Sapto Nugroho
teri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017). (Tribunnews/Vincentius Jyest
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah resmi memberlakukan regulasi baru taksi online.
Regulasi baru ini berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2017.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam konferensi persnya di Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Penerapan regulasi tarif taksi online ini agar perindustrian taksi di Indonesia bisa berkembang.
Untuk Pulau Jawa, Kementerian Perhubungan menerapkan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer.
Berikut penjelasan Menhub, Budi Karya Sumadi, lihat dalam tayangan video di atas. (*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.