KPK Periksa Jazuli Juwaini, Numan Abdul Hakim dan Malik Haramain Terkait Kasus e-KTP
Jazuli Juwaini akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Narogong.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR RI 2009-2014 dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Jazuli Juwaini akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Narogong.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Narogong)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Selain Jazuli, penyidik juga memeriksa anggota DPR RI 2009-2014 dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Numan Abdul Hakim dan anggota DPR RI 2009-2014 dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain.
Ketiga bekas anggota Dewan tersebut dalam dakwaan e-KTP, menerima 37.000 Dolar Amerika Serikat. Mereka masing-masing menjabat sebagai ketua kelompok fraksi di Komisi II DPR RI.
Sekadar informasi, Andi Narogong disebut sebagai salah satu otak dari korupsi e-KTP.
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan Irman dan Sugiharto.
Pada kasus tersebut, negara dihitung menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun.
Andi Narogong disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.