Panitia Angket Temukan Dua Kesalahan Pengelolaan Keuangan KPK
Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua kesalahaan pengelolaan keuangan di KPK.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua kesalahaan pengelolaan keuangan di KPK.
Temuan tersebut didapatkan dari hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berkenaan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Jadi di tahun 2015 dan 2016," ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar di kantor BPK, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Agun menjelaskan audit BPK terhadap KPK terdiri dari dua hal.
Baca: DPR Kantongi Audit Keuangan KPK Selama 10 Tahun
Temuan tersebut disesuaikan oleh sistem pengelolaan keuangan KPK dan dilihat dari adanya pelanggaran aturan.
"Ada temuan itu yang memang kesesuaian dengan sistim pengelolaan keuangan internal dan ada soal kepatuhan terhadap UU," jelas Agun.
Politikus Golkar itu menegaskan dalam dua tahun ke belakang, KPK melakukan kesalahan di Sistem Pengendalian Internal (SPI).
Ketidakpatuhan KPK akan dibahas Pansus Angket KPK ke depannya.
"Ternyata memang ada hal-hal yang memang tidak patuh dan tidak sesuai SPI baik di 2015 dan 2016," ungkap Agun.
Dalam audit laporan keuangan, KPK mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian di 2016.
Menurut Agun hal tersebut berbeda antara opini dengan pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara.
"Bukan berarti kalau WTP itu clear semua, tidak. Pasti ada satu dua temuan yang tidak patuh dan audit BPK masih administratif, harus ditindaklanjuti," kata Agun.