Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kronologis Istri Pejabat Tampar Petugas AVSEC Bandara Sam Ratulangi Manado

Beredar video tentang pemukulan oleh seorang wanita yang mengaku istri pejabat terhadap petugas Avsec Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Rab

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Beredar video tentang pemukulan oleh seorang wanita yang mengaku istri pejabat terhadap petugas Avsec Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Rabu (5/7/2017). 

Berdasarkan rilis Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, kejadian tersebut bertempat di terminal keberangkatan tepatnya di bagian pemeriksaan X Rey/body Search.

"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh wanita JW, Ttl Manado 05 Januari 1971, agama Kristen, pekerjaa IRT, terhadap korban An Ew, Manado, agama Kristen, pekerjaan Karyawan Swasta (Avsec Bandara Samrat), alamat Kab Minsel dan AM, Ttl Makassar, 04 April 1996, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta (karyawan Avsec), alamat kel Mapanget Kec Mapanget," kata Tompo.

Dikatakannya, kejadian tersebut berawal pada saat pelaku akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat.

Saat pelaku akan memasuki ruangan Tunggu penumpang Lantai 2 dan melewati Gate X Ray, oleh sekuriti Avsec bernama AM diperintahkan untuk melepaskan jam tangan dan agar di masukan di X Ray (karena berdasarkan SOP pemeriksaan penumpang jam tangan harus di masukan ke dalam X Ray), kemudian pelaku tidak terima dan langsung memarahi korban dan langsung memukul Korban dengan menggunakan tangan dan mengenai pada bagian lengan korban.

"Setelah terjadinya pemukulan terhadap perempuan AM datang Perempuan EW untuk melerai akan tetapi pelaku memarahi dan Memukul perempuan EW menggunakan tangan dan mengenai di bagian wajah sebelah kiri," tuturnya.

Ditambahkannya, dengan adanya penganiayaan terhadap ke dua korban kemudian pelaku diamankan oleh Scurity Avsec Bandara Samrat dan diarahkan ke Mako Polsek Kawasan Bandara Samrat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Pihak kepolisian juga sudah membuat laporan polisi dan Membuat Visum Et Repertum (VER).

Ada tiga catatan tambahan yang disampaikan Tompo yakni

1. Untuk keberangkatan pelaku ke Jakarta pada pukul 07.45 Wita di Batalkan dan Pelaku sudah diberangkatkan ke Jakarta pada pukul 10.00 Wita.

2. Kedua pihak (pelaku dan korban) masing2 membuat laporan Pidana di polsek bandara.

3. Kedua laporan Pidana tersebut tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas