Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penanganan Kasus 'Ndeso' Putra Presiden Dihentikan Jika Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Penyelidikan dilakukan untuk mencari tahu ada atau tidaknya unsur pidana dari peristiwa yang dilaporkan tersebut.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penanganan Kasus 'Ndeso' Putra Presiden Dihentikan Jika Tidak Ditemukan Unsur Pidana
KOMPAS IMAGES
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akan menghentikan penanganan proses hukum pelaporan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media elektronik putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, jika tidak ditemukan unsur pidana dalam penyelidikan.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Martinus menjelaskan, kepolisian di berbagai tingkatan harus menerima setiap pelaporan yang datang dari warga negara tanpa melihat pihak yang dilaporkan. Selanjutnya, petugas akan mempelajari dan melakukan penyelidikan laporan tersebut.

Penyelidikan dilakukan untuk mencari tahu ada atau tidaknya unsur pidana dari peristiwa yang dilaporkan tersebut. Jika tidak ditemukan unsur pidana, maka penanganan laporan tersebut dihentikan atau tidak berlanjut ke penyidikan.

"Kalau bukan pidana, yah tidak dilanjutkan. Jadi, laporan tersebut masih pada tahap dipelajari," ujar Martinus.

Martinus belum bersedia memberikan tanggapan saat ditanyakan apakah Polri akan berkoordinasi dengan Presiden Jokowi perihal adanya laporan kasus dugaan pidana Kaesang ini. Alasannya, karena laporan kasus ini masih pada tahap penyelidikan.

Diberitakan, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Muhammad Hidayat S (52) ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Minggu, 2 Juni 2017.

Berita Rekomendasi

Hidayat mempolisikan Kaesang terkait pernyataannya, terutama kata 'Ndeso', dalam video blog yang diunggahnya di laman Youtube sekitar 27 Mei 2017. Dia melaporkan Kaesang atas dugaan melakukan pelanggaran pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama melalui media elektronik.

Dari data kepolisian, diketahui pelapor kasus ini, Muhammad Hidayat S (52) adalah orang yang masih dalam proses hukum di Polda Metro Jaya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di media elektronik pada saat Aksi 411 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Adapun kasus dari Muhammad Hidayat S saat ini diduga terkait vlog yang diunggah Kaesang Pangarep pada 27 Mei 2017.

Berikut kutipan pernyataan Kaesang di vlog tersebut:

"Ini adalah salah satu contoh, seberapa buruknya generasi masa depan kita. Lihat saja.... (muncul video sisipan yang menampilkan anak-anak berteriak, 'bunuh, bunuh, bunuh si Ahok. Bunuh si Ahok sekarang juga').

Di sini aku bukannya membela Pak Ahok. Tapi aku di sini mempertanyakan, kenapa anak seumur mereka bisa begitu? Sangat disayangkan kenapa anak kecil seperti mereka itu udah belajar menyebarkan kebencian? Apaan coba itu? dasar N**** (bunyi sensor). Ini ajarannya siapa coba? dasar N**** (bunyi sensor).

Ndak jelas banget. Ya kali ngajarin ke anak-anak untuk mengintimidasi dan meneror orang lain. Mereka adalah bibit-bibit penerus bangsa kita. Jangan sampai kita itu kecolongan dan kehilangan generasi terbaik yang kita punya.

Untuk membangun Indonesia yang lebih baik, kita tuh harus kerja sama. Iya kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekkan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain. Apalagi ada kemarin itu, apa namanya, yang enggak mau menshalatkan, padahal sesama muslim, karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar N**** (bunyi sensor).

Kita itu Indonesia, kita itu hidup dalam perbedaan. Salam Kecebong".

Penulis: Abdul Qodir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas