Kasus Kaesang Dihentikan karena Mengada-ada, Wakapolri: Urusan Pangan Lebih Penting!
Syafruddin menjelaskan, tidak semua laporan yang datang dari masyarakat harus ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Polri, Komjen Syafruddin menyatakan penanganan laporan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama terkait pernyataan 'ndeso' putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, akan dihentikan karena tidak rasional alias mengada-ada.
Demikian disampaikan Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Syafruddin menjelaskan, tidak semua laporan yang datang dari masyarakat harus ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Jika tidak ada unsur pidana dan tidak rasional, maka laporan itu tidak ditindaklanjuti.
Kepolisian akan 'kewalahan' jika harus menindaklanjuti semua laporan yang setiap hari datang.
Baca: Mabes Polri Hentikan Kasus Kaesang Putra Jokowi, Ini Alasannya
Apalagi, masih banyak tugas kepolisian yang lebih penting dan harus dilaksanakan untuk masyarakat luas, di antaranya membantu ketersedian dan stabilitas harga pangan dengan menindak para kartel pangan.
"Jadi, kami Polri menyidik juga harus rasional. Tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Kalau laporan itu rasional, ada unsurnya, kami tindaklanjuti. Kalau tidak, saya tegaskan, tidak perlu. Nanti capek kami. Banyak betul yang perlu kami urus. Urusan pangan lebih penting," tegas polisi jenderal bintang tiga kelahiran Makassar, 56 tahun, tersebut.
Diberitakan, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Muhammad Hidayat S (52) ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Minggu, 2 Juni 2017.
Hidayat mempolisikan Kaesang terkait pernyataannya, terutama kata 'Ndeso', dalam video blog yang diunggahnya di laman Youtube sekitar 27 Mei 2017.
Dia melaporkan Kaesang atas dugaan melakukan pelanggaran pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama melalui media elektronik.
Dari data kepolisian, diketahui pelapor kasus ini, Muhammad Hidayat adalah orang yang masih dalam proses hukum di Polda Metro Jaya.
Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan pada saat unjuk rasa massa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada 4 November 2016 atau Aksi 411.
Pihak polda memberikannya penangguhan penahanan kepada Hidayat karena pria 52 tahun tersebut mengalami gangguan kesehatan.