Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Restitusi Pajak Mobile 8

"Menurut kami (indikasi penetapan tersangka) kuat. Kemungkinan iya (Anthony Chandra Kartawiria dan Hary Djaja). Keduanya sudah kami panggil,"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Restitusi Pajak Mobile 8
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah, menyatakan pihaknya akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kelebihan pembayaran atau restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2008.

Kemungkinan pihak yang akan dijerat adalah mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.

"Menurut kami (indikasi penetapan tersangka) kuat. Kemungkinan iya (Anthony Chandra Kartawiria dan Hary Djaja). Keduanya sudah kami panggil," ujar Arminsyah di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/217).

Hal tersebut disampaikan Arminsyah di sela pemeriksaan mantan komisaris PT Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kelebihan pembayaran atau restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2008.

Arminsyah mengakui, kemungkinan penetapan tersangka untuk Anthony Chandra Kartawiria dan Hary Djaja akan dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus.

Sebab, keduanya pernah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama, namun penyidikan kasus itu dihentikan karena adanya putusan praperadilan.

BERITA TERKAIT

"Mungkin iya. Karena dulu kan keduanya pernah kami ambil keterangan," jelasnya.

Diberitakan, pada akhir 2016, Kejaksaan Agung sempat kalah dalam praperadilan penyidikan kasus ini dan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2009, untuk tersangka Hary Djaja dan Anthony Chandra Kartawiria.

Namun, Kejaksaan Agung kembali membuka kasus tersebut karena adanya temuan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan Sprindik baru pada 26 Januari 2017.

Kejaksaan Agung berpegangan, perkara menyangkut pembayaran restitusi pajak PT Mobile8 Telecom bukanlah kasus pajak, melainkan murni tindak pidana korupsi.

Diduga PT Mobile8 Telecom telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya PT DNK senilai Rp80 dan Rp114,98 miliar pada 2007-2008

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas