Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Hentikan Kasus Kaesang Putra Jokowi, Ini Alasannya

Menurut MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mabes Polri Hentikan Kasus Kaesang Putra Jokowi, Ini Alasannya
YouTube
Presiden RI Joko Widodo muncul di vlog terbaru sang putra bungsu, Kaesang Pangarep. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan yang disampaikan oleh Muhammad Hidayat (MH) terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak akan ditindaklanjuti.

Menurut dia, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Saya tegaskan (laporan) itu mengada ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

MH sebelumnya, melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Baca: Hidayat Tidak Tahu yang Dilaporkan ke Polisi Itu Anak Jokowi

Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.

Menurut MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang.

Berita Rekomendasi

Salah satunya, kata “ndeso”.

Menanggapi itu, Syafruddin menilai, kata "ndeso" yang dimaksud oleh Kaesang tidak menunjuk pada subjek tertentu melainkan suatu candaan.

Guyonan ini, sudah ada dan dilontarkan oleh masyarakat Indonesia sejak lama.

Baca: Ujaran Ndeso dari Kaesang, Berujung Laporan ke Polisi

"Omongan 'ndeso' itu kan ya, saya juga dari kecil sudah dengar omongan 'ndeso' itu, guyonan saja," kata Syafruddin.

Syafruddin menegaskan bahwa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi harus rasional dan memenuhi unsur pidana.

Oleh karena itu, tidak semua laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti.

"Jadi kita juga, Polri, penyidik itu harus rasional, jadi tidak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsurnya itu bisa ditindaklanjuti, kalau tidak ada, ya tidak perlu," kata Syafruddin.

Penulis; Fachri Fachrudin
Berita ini tayang di Kompas.com ddengan judul; Polisi Hentikan Kasus Kaesang karena Dianggap Mengada-ada

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas