Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Larang Dana Bantuan Parpol Untuk Beli Mobil

Agus mengingatkan dana bantuan parpol berasal dari APBN. Karena itu jika sembarangan menggunakan bisa diaudit oleh lembaga independen.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pimpinan DPR Larang Dana Bantuan Parpol Untuk Beli Mobil
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengimbau kepada semua partai politik tidak menggunakan dana bantuan parpol untuk beli mobil dan kebutuhan pribadi lainnya. Menurut Agus sebaiknya dana tersebut dialokasikan untuk pembinaan dan kaderisasi.

"Jadi kalau untuk beli mobil enggak boleh, beli gedung enggak boleh. Jadi dikhususkan untuk pembinaan," ujar Agus di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Agus mengingatkan dana bantuan parpol berasal dari APBN. Karena itu jika sembarangan menggunakan bisa diaudit oleh lembaga independen.

"Jadi harus diaudit oleh lembaga editor independen dan disampaikan ke KPU dan tenunya bisa dilihat di website," jelas Agus.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan dana bantuan parpol diajukan oleh pemerintah yang akan dibahas di dalam APBN. Sehingga dalam pengajuan itu masuk ke dalam APBN Perubahan 2017 atau Rancangan APBN 2018.

"Terserah pemerintah mau dieksekusi kapan," ungkap Agus.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri rencananya menaikkan dana bantuan partai politik (parpol) menjadi Rp 1.000 per suara dalam pemilihan legislatif (pileg) mendatang. Padahal sebelumnya hitungan per suara hanya Rp 108.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas