Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDIP: Kasus Kaesang Bisa Jadi Pintu Masuk Serang Jokowi

Menurut Eva, kasus Kaesang bukan sekedar ujaran kebencian melainkan politik. Eva yakin pemerintahan Jokowi akan diserang secara terus menerus.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Politikus PDIP: Kasus Kaesang Bisa Jadi Pintu Masuk Serang Jokowi
Capture/Youtube/Kaesang
Kaesang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai pelaporan terhadap Kaesang Pangarep sebagai pintu masuk menyerang Presiden Joko Widodo.

Ia melihat pernyataan Kaesang sering dipelintir sejumlah pihak.

Namun, Eva tidak mau menyebut lawan politik Presiden Joko Widodo yang kerap kali menyerang.

"Kita enggak tahu siapanya, tapi Pak Jokowi dikata-katain yang PKI , pro Cina lah. Jadi semua kesempatan untuk melemahkan pasti akan dipakai," kata Eva di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

"Kebetulan Kaesang bisa dijadikan entry point ya untuk juga menyerang Pak Jokowi lah atau pemerintah. Jadi menurut saya agak berlebihan itu disebut sebgai ujaran kebencian," tambah Anggota Komisi XI DPR itu.

Menurut Eva, kasus Kaesang bukan sekedar ujaran kebencian melainkan politik. Eva yakin pemerintahan Jokowi akan diserang secara terus menerus.

BERITA REKOMENDASI

"Oleh Karena itu apa yang dilakukan kaesang yang menurutku tidak ada satu elemen ujaran kebencian satu pun," kata Eva.

Eva juga yakin pelapor Kaesang tidak memiliki bukti-bukti yang memenuhi syarat kasus ujaran kebencian.

Eva menuturkan polisi memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut. Namun, penyidik juga diminta meneliti apakah konten vlog Kaesang itu memenuhi unsur ujaran kebencian.

Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".

Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Polisi akan memintai keterangan Kaesang, serta pihak pelapor dalam kasus tersebut.

Dalam laporannya, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari YouTube.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas