Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wakapolri: Jangankan Istri Jenderal, Jenderalnya Kami Akan Proses !

Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Syafruddin menegaskan setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum jika diduga melakukan tindak pidana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wakapolri: Jangankan Istri Jenderal, Jenderalnya Kami Akan Proses !
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Wakapolri, Komjen Pol Syafruddin (kiri), didampingi Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto (kanan), memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2017). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Syafruddin menegaskan setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum jika diduga melakukan tindak pidana.

Begitu juga istri Brigjen Johan Angelo Sumampouw, Joice Ansoy Warouw, yang terekam menampar petugas Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (5/7/2017).

Karena itu, kasus dugaan penamparan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

"Saya katakan tadi, jangan kan istri jenderal, jenderalnya pun kalau melaukan tindak pidana, kami akan proses," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Menurut Syafruddin, Brigjen Johan Angelo Sumampouw sendiri terakhir bertugas di Lemhanas.

Namun, dia belum lama ini sudah pensiun dari Polri.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, kepolisian memproses hukum Joice Warouw karena adanya laporan yang disampaikan korban kepada polsek bandara setempat.

Syafruddin menegaskan, setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

Jika dia melakukan tindak pidana, maka dia harus akan diproses secara hukum.

Hal ini berlaku kepada keluarga para jenderal hingga jenderal Polri itu sendiri.

"Mau dia jenderal bintang lima, kalau dia melakukan tindak pidana, akan kami proses. Jangankan istrinya, jenderalnya akan kami proses," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas