Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Dana Parpol Meningkat, ICW Sebut Kenaikan 10 Kali Lipat Akan Sia-sia

"Persoalan ini juga membutuhkan perbaikan dari sisi regulasi, sepaket dengan pembenahan sumber keuangan partai," kata Donal.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bantuan Dana Parpol Meningkat, ICW Sebut Kenaikan 10 Kali Lipat Akan Sia-sia
Tribunnews/Herudin
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menjadi pembicara terkait polemik Pilkada, di Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014). Diskusi yang diadakan oleh ICW, Puskapol UI, FITRA, dan Perludem ini bertemakan Pilkada oleh DPRD, Politik Transaksional. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah akan menaikkan dana bantuan partai politik dari Rp 108 menjadi Rp.1000 per suara. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan kenaikan dana partai politik mencapai sepuluh kali lipat.

Untuk itu, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2009.

Peneliti ICW Donal Fariz menuturkan memberikan suntikan dana negara lebih besar kepada partai berangkat dari adanya masalah keuangan partai.

Partai membutuhkan dana besar untuk menjalankan operasional tugas, dan fungsinya.

"Tapi mereka terbatas dalam mengumpulkan sumber legal keuangan. Sumber utama masalah adalah macetnya iuran anggota dan donasi publik yang di antaranya disebabkan tidak optimalnya peran partai serta buruknya citra partai," kata Donal dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7/2017).

Menurut Donal, masalah keuangan tersebut melahirkan sejumlah persoalan. Pertama, partai politik berada pada cengkeraman oligarki dan pendonor dalam jumlah besar yang mengganggu kemandirian partai.

Kedua, keuangan partai menjadi ruang rahasia yang dikelola dengan mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Berita Rekomendasi

Ketiga, kebijakan partai rawan berorientasi pada kepentingan oligarki dan pendonor akibat ketergantungan keuangannya yang tinggi.

Keempat, rekrutmen pimpinan partai, calon peserta pemilu, dan pejabat publik utamanya didasarkan pada kemampuan keuangan atau penggalangan dana, bukan kualitas dan kemampuan.

Kelima, korupsi politik yang melibatkan kader partai atau partai politik.

 "Dengan kata lain, persoalan keuangan yang membelit partai telah merusak partai dan mengancam tata kelola pemerintahan yang bersih dan antikorupsi. Namun, menaikkan anggaran negara untuk partai bukan solusi tunggal yang dapat menjawab persoalan keuangan partai," kata Donal.

 ICW, kata Donal, mengidentifikasi bahwa persoalan keuangan partai tidak hanya soal bantuan negara yang tidak signifikan membantu partai menutup kebutuhannya.

Terdapat persoalan lain, yaitu pengelolaan keuangan dan penetapan prioritas kerja partai, pencatatan dan pelaporan, audit, transparansi kepada publik, penerapan sanksi, dan pengawasan.

"Persoalan ini juga membutuhkan perbaikan dari sisi regulasi, sepaket dengan pembenahan sumber keuangan partai," kata Donal.

Agenda perbaikan juga penting melihat besaran bantuan dan persoalan keuangan partai tingkat daerah. Donal membantah partai hanya menerima Rp 13,49 Miliar per tahun.

Secara total, partai politik di seluruh tingkat kepengurusan menerima Rp 386,82 Miliar per tahun dari negara melalui APBN dan APBD provinsi/ kabupaten/ kota.

"Pemberian bantuan di daerah bahkan tidak proporsional apabila dibandingkan dengan pendapatan daerah tersebut," kata Donal.

Oleh karena itu, Donal menilai persoalan keuangan partai tidak cukup dengan menaikkan anggaran negara melalui revisi PP No. 5 tahun 2009. Diperlukan grand design peta perubahan yang lebih jelas serta menyeluruh untuk menjawab persoalan ini. PP hanya mengatur besaran bantuan keuangan partai.

Pengelolaan, pelaporan, audit, hingga sanksi diatur dalam UU No. 2 Tahun 2011, khususnya pasal 34 ayat 1, 2, dan 3, pasal 34 ayat 3a dan 3b, pasal 34A, pasal 35, pasal 39, dan pasal 47.

"Menaikkan bantuan tanpa membenahi permasalahan mendasar partai lainnya hanya akan buang-buang uang negara," ujar Donal.

"Kenaikan harusnya satu paket dengan perbaikan penganggaran partai di daerah, pengelolaan, pencatatan dan pelaporan, jenis dan mekanisme audit, serta kewajiban transparan dan akuntabel kepada publik," tambahnya.

ICW, kata Donal, merekomendasikan Pemerintah dan DPR mengawali perubahan dengan merevisi UU No. 2 Tahun 2011 tentang partai politik pasal 34 ayat 1, 2, dan 3, pasal 34 ayat 3a dan 3b, pasal 34A, pasal 35, pasal 39, dan pasal 47. Selanjutnya, PP No. 5 Tahun 2009 dan Permendagri No. 77 Tahun 2014.

"Kenaikan anggaran, berapa pun besarannya, mempertimbangkan dasar penghitungan yang jelas, komitmen partai untuk bertransformasi menjadi lebih bersih dan transparan, dan disertai dengan perangkat regulasi yang menjamin diterapkannya prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan," kata Donal.

Donal juga meminta adanya pertimbangan perbaikan pemberian bantuan untuk partai di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dengan menyusun ulang formula penghitungan yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas