Kelanjutan Kasus Dugaan Ucapan Kebencian Kaesang Diputuskan di Hari Senin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi akan memutuskan dihentikan atau tidaknya kasus video blog (vlog) mili
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi akan memutuskan dihentikan atau tidaknya kasus video blog (vlog) milik putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, pada Senin (10/7/2017). Polisi akan melakukan gelar perkara.
"Semuanya akan kami gelarkan, nanti hari Senin ya, nanti baru akan kami ambil keputusan apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (8/7/2017).
Argo menuturkan, polisi saat ini sudah memeriksa tiga saksi ahli dalam kasus tersebut, yakni ahli pidana, ahli IT, dan ahli bahasa.
Polisi juga sudah memanggil pelapor bernama Muhammad Hidayat (MH). Namun, MH tidak memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan. Polisi tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Enggak masalah, kami buat berita acara kalau yang bersangkutan (MH) tidak mau didengar keterangannya. Nanti sudah bisa kami gelarkan gimana hasilnya karena kami sudah mendapatkan 3 saksi ahli yang kami periksa," kata dia.
Dari saksi-saksi ahli yang diperiksa, Argo menyebut ada ahli yang menyatakan vlog Kaesang tidak memiliki unsur pidana berupa ujaran kebencian seperti yang dituduhkan.
"Ada (saksi ahli) yang menyatakan bahwa semuanya tidak ada unsur pidananya di situ (vlog Kaesang)," ucap Argo.
MH melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian pada 2 Juli 2017. Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian melalui vlog berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.
Menurut MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang. Salah satunya, kata “ndeso”.
Namun, Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan yang disampaikan MH terhadap Kaesang tidak akan ditindaklanjuti. Menurut dia, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
"Saya tegaskan (laporan) itu mengada ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Syafruddin, Kamis (6/7/2017).
Berita ini pertamakali diterbitkan oleh Kompas.com, dengan judul: Senin, Polisi Putuskan Kasus Vlog Kaesang Dilanjutkan atau Tidak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.