Anggota Komisi III DPR: Tidak Ada Diskriminasi dalam Penanganan Kasus Kaesang
Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menilai ucapan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tidak dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menilai ucapan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tidak dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian.
Menurut Risa, hal itu berbeda dengan penanganan kasus makar yang tujuannya untuk menjatuhkan pemerintahan sah.
"Terkait dengan pelaporan atas dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Kaesang menurut saya sudah clear ya," kata Risa, Minggu (9/7/2017).
Politikus PDIP itu menuturkan kasus tersebut dihentikan kepolisian melalui mekanisme gelar perkara. Sehingga, Risa melihat tidak ada diskriminasi atau perbedaan dalam penanganan kasus tersebut.
"Semua orang sama di mata hukum, kalau kasus ini tidak memenuhi unsur perbuatan pidana harus dihentikan, menurut saya langkah kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sudah tepat," kata Risa.
Baca: Deddy Corbuzier: Kaesang Itu Ndak Pantes Jadi Anak Presiden.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polri, Komjen Syafruddin sudah memastikan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama terkait pernyataan 'Ndeso' putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dalam video blog adalah mengada-ada dan tidak rasional.
Oleh karena itu, laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti.
"Tidak ada itu. Mengada-ada itu. Saya tegaskan itu mengada-ada! Yah laporannya mengada-ada," tegas Syafruddin.
Menurutnya, mengada-adanya dan tidak rasionalnya laporan tersebut karena pelapor mempolisikan Kaesang atas dugaan pidana ujaran kebencian dan penodaan agama gara-gara penyebutan kata 'Ndeso'dalam vlog-nya.
Sementara, ucapan 'Ndeso' sering dikatakan dalam keseharian masyarakat sebagai ungkapan guyonan.
Syafruddin mengatakan, kepolisian memang wajib menerima setiap laporan yang datang dari masyarakat. Tapi, tidak semua laporan harus ditindaklanjuti.
Dan dalam penanganan sebuah laporan, petugas melakukan pencarian unsur pidana serta penggunaan akal rasional.
Jika suatu laporan mengada-ada, maka laporan tersebut tidak perlu ditindaklanjuti. Oleh karena laporan dugaan pidana Kaesang mengada-ada, maka laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti alias dihentikan.
Dalam catatan kepolisian, Muhammad Hidayat S (52) selaku pelapor Kaesang tercatat telah 60 kali membuat laporan polisi atas pelaporan serupa.