Jokowi Bertindak Bila Hasil Rekomendasi Pansus Lemahkan KPK
Johan Budi mengatakan bahwa Presiden selaku lembaga eksekutif tidak bisa mencampuri
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan posisi Presiden Joko Widodo saat ini yaitu menunggu hasil dari Panitia Khusus Hak Angket tentang KPK.
Johan Budi mengatakan bahwa Presiden selaku lembaga eksekutif tidak bisa mencampuri apa yang menjadi ranah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat selaku lembaga legislatif.
“Presiden itu dalam domain kekuasaan eksekutif tidak masuk legislatif,” ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Johan Budi mengatakan Presiden Jokowi baru bisa bertindak apabila sudah keluar hasil rekomendasi dari Pansus Hak Angket KPK yang melemahkan atau bahkan meminta KPK dibubarkan.
“Ketika Presiden masuk domain kekuasaannya selaku eksekutif maka dia akan menolak karena membubarkan itu tak hanya melemahkan, membubarkan. Pasti Presiden tidak mau. Ketika domain dia ada disitu menentukan sikap dia pasti tidak mau, sudah bisa dipastikan akan menolak permintaan itu. Nah itu sikapnya tegas Presiden. Memperkuat. Konkrit,” kata Johan.
Soal upaya pelemahan KPK, Johan Budi mengaku pernah membaca bahwa ada anggota pansus yang menyampaikan ada kemungkinan hasil pansus akan membubarkan KPK.
“Kan ada salah satu anggota DPR yang pernah bilang bisa saja rekomendasi angket itu membubarkan KPK. saya pernah baca itu. Enggak tahu siapa yang ngomong,” ucap Johan.
Namun karena posisi saat ini belum ada hasil, maka Johan tidak ingin berspekulas mengenai arah tujuan dari Pansus Hak Angket KPK.
“Kalau hak angket melemahkan atau tidak kita kan belum tahu tujuan hak angket apa,” kata Johan.