Kepala Daerah Bisa Turun Tangan Jika Ada Siswa yang Tak Dapat Sekolah Karena Sistem Zonasi
Hamid menyebut ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 35 mengenai kebijakan zonasi itu.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa kepala daerah di Indonesia memprotes kebijakan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena dianggap menghalangi siswa untuk bersekolah.
Termasuk Gubernur Bali yang dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Muhammad Hamid sudah melayangkan surat kepada pihaknya terkait hal tersebut.
"Gubernur Bali sudah kirim surat ke kami, kami juga menyadari itu menjadi masalah bagi daerah yang kepadatan penduduknya terus berkembang seperti Bali, Bandung, Makassar, Batam, dan lain-lain. Keputusan zonasi itu bukan harga mati, bisa dilakukan penyesuaian jika ada anak yang tidak mendapatkan sekolah."
"Dan yang harus melakukan penyesuaian adalah kepala daerah," jelasnya di Jakarta, Senin (10/7/2017).
Hamid menyebut ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 35 mengenai kebijakan zonasi itu.
"Sudah disebutkan dalam permendikbud itu menyebut keterlibatan kepala daerah dalam penyesuaian. Sudah jelas kepala daerah juga ikuta jalankan operasional permendikbud, kalau ada anak yang tidak dapat sekolah di daerahnya bisa dibantu pemda," tukasnya.