Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Pansus Hak Angket KPK Diperiksa untuk Tersangka Andi Narogong

Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar hari ini, Selasa (11/7/2017) diagendakan diperiksa penyidik KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua Pansus Hak Angket KPK Diperiksa untuk Tersangka Andi Narogong
Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com.Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar hari ini, Selasa (11/7/2017) diagendakan diperiksa penyidik KPK.

Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada Kamis (6/7/2017) lalu. Dimana Agun Gunandjar tidak memenuhi panggilan lantaran ada tugas lain.

Saat itu, Agun Gunandjar memilih untuk memimpin rombongan Pansus Hak Angket KPK untuk berkunjung ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat menemui para narapidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain Agun Gunandjar penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada anggota DPR, Tamsil Linrung.

"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk dua saksi kasus E-KTP dari unsur anggota DPR, yakni Tamsil Linrung dan Agun Gunandjar. Ketuanya diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," ungkap Febri.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Agun disebut menerima 1,047 juta dollar AS terkait proyek e-KTP, uang dibagikan setelah anggaran pengadaan e-KTP disepakati sebesar Rp 5,9 triliun.

Berita Rekomendasi

Dalam pemeriksaan kali ini, menurut Febri, penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran e-KTP dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas