Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua Pansus Hak Angket KPK Diperiksa untuk Tersangka Andi Narogong

Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar hari ini, Selasa (11/7/2017) diagendakan diperiksa penyidik KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ketua Pansus Hak Angket KPK Diperiksa untuk Tersangka Andi Narogong
Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com.Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar hari ini, Selasa (11/7/2017) diagendakan diperiksa penyidik KPK.

Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada Kamis (6/7/2017) lalu. Dimana Agun Gunandjar tidak memenuhi panggilan lantaran ada tugas lain.

Saat itu, Agun Gunandjar memilih untuk memimpin rombongan Pansus Hak Angket KPK untuk berkunjung ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat menemui para narapidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain Agun Gunandjar penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada anggota DPR, Tamsil Linrung.

"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk dua saksi kasus E-KTP dari unsur anggota DPR, yakni Tamsil Linrung dan Agun Gunandjar. Ketuanya diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," ungkap Febri.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Agun disebut menerima 1,047 juta dollar AS terkait proyek e-KTP, uang dibagikan setelah anggaran pengadaan e-KTP disepakati sebesar Rp 5,9 triliun.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam pemeriksaan kali ini, menurut Febri, penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran e-KTP dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas