Ketua Pansus Hak Angket KPK Diperiksa untuk Tersangka Andi Narogong
Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar hari ini, Selasa (11/7/2017) diagendakan diperiksa penyidik KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com.Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar hari ini, Selasa (11/7/2017) diagendakan diperiksa penyidik KPK.
Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada Kamis (6/7/2017) lalu. Dimana Agun Gunandjar tidak memenuhi panggilan lantaran ada tugas lain.
Saat itu, Agun Gunandjar memilih untuk memimpin rombongan Pansus Hak Angket KPK untuk berkunjung ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat menemui para narapidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain Agun Gunandjar penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada anggota DPR, Tamsil Linrung.
"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk dua saksi kasus E-KTP dari unsur anggota DPR, yakni Tamsil Linrung dan Agun Gunandjar. Ketuanya diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," ungkap Febri.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Agun disebut menerima 1,047 juta dollar AS terkait proyek e-KTP, uang dibagikan setelah anggaran pengadaan e-KTP disepakati sebesar Rp 5,9 triliun.
Dalam pemeriksaan kali ini, menurut Febri, penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran e-KTP dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak.