Kuasa Hukum Hary Tanoe Siapkan Empat Saksi Ahli di Sidang Praperadilan
Munathsir, menuturkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli komunikasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum penggugat Hary Tanoe akan mendatangkan empat saksi ahli pada lanjutan sidang praperadilan terkait penetapan dirinya status tersangka dalam kasus SMS kaleng kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Kuasa hukum CEO MNC Group ini, Munathsir, menuturkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli komunikasi.
"Ahli komunikasi ada Ibu Melly Ariyani dari Universitas Jayabaya, dari Universitas Islam Indonesia (UII) ahli pidana Prof Muzakkir, selebihnya saya enggak hafal," ujar Munathsir kepada wartawan.
Ahli tersebut disiapkan untuk memberikan keterangan saat sidang bahwa SMS kliennya kepada Yulianto bukan merupakan sebuah ancaman seperti dimaksud dalam pasal 29 UU ITE.
Namun menurut Munathsir, kehadiran pada ahli tersebut masih menunggu keputusan majelis hakim terlebih dahulu.
"Saksi ahli kemungkinan besok," jelas Munathsir.
Sementara itu, sidang praperadilan saat ini pihaknya hanya menghadirkan beberapa bukti-bukti tertulis atau dokumen saja. Semua itu sudah dipersiapkan sampai 100 dokumen.
"Ya bukti-bukti tertulis aja sih. Hari ini juga sudah siapkan dokumennya. Ya dokumen ada sekitar 100an dokumen yang kita siapkan," tambah Munathsir.
Tidak ada bukti audio visual dan hanya menyiapkan dokumen saja. "Oh enggak ada, dokumen-dokumen saja,"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.