Pengacara Menilai Penetapan Hary Tanoe Sebagai Tersangka Cacat Hukum
Kita lihat juga dalam penerapan alat bukti dalam kasus ini tidak ada digital forensik yang dilakukan terhadap alat bukti yang ada,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Hary Tanoesodibjo menilai penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kliennya cacat hukum.
Kuasa hukum Hary Tanoe, Munathsir, mengatakan penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena pemeriksaan digital forensik tidak dilakukan.
"Kita lihat juga dalam penerapan alat bukti dalam kasus ini tidak ada digital forensik yang dilakukan terhadap alat bukti yang ada," ujar Munathsir kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Dirinya menilai berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, harus ada prosedur digital forensik.
"Dalam kasus ini kami belum melihat itu," ucap Munathsir.
Munathsir mempermasalahkan bukti yang digunakan pihak Bareskrim Polri hanya berupa potongan obrolan Hary Tanoe dan Yulianto melalui pesan pendek.
"Yang ada, yang kami lihat di jawaban kemarin, hanya capture dari SMS atau WhatsApp yang dikirimkan kepada saudara Yulianto," jelas Munathsir.
Seperti diketahui, pihak pengacara Hary Tanoesoedibjo menyodorkan 88 bukti dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka Hary Tanoe.
Bukti-bukti tersebut meliputi putusan-putusan praperadilan, standar prosedur untuk penangan laporan yang ada di beberapa polda, kemudian ada beberapa tentang Undang-Undang ITE, KUHP dan KUHAP.