Penuhi Panggilan KPK, Tamsil Linrung Mengaku Tak Kenal Andi Narogong
Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat kerugian negara di kasus ini sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek senilai R 5,9 triliun.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota komisi VII DPR dari fraksi PKS, Tamsil Linrung memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong di korupsi e-KTP.
Diketahui, Tamsil Linrung disebut menerima uang suap proyek e-KTP sebesar 700 ribu dolar AS. Namanya tercantum dalam berkas dakwaan perkara yang dibacakan di tipikor Jakarta, Kamis 9 Maret 2017 lalu.
Tamsil Linrung diduga menerima uang tersebut dari Andi Agustinus. Sejumlah koleganya di Banggar DPR waktu itu juga dituding menerima uang suap seperti Melchias Mekeng, Mirwan amir dan Olly Dondokambey.
Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat kerugian negara di kasus ini sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek senilai R 5,9 triliun.
Ditemui sebelum pemeriksaan, Tamsil Linrung mengaku tidak mengenal Andi Narogong, termasuk mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, yang sudah menjadi terdakwa kasus e-KTP.
"Nggak kenal, saya baru dengar sekarang, Dirjen-nya juga nggak kenal," ujar Tamsil Linrung di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tamsil juga mengklaim tidak ada kejanggalan dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP saat dibawa ke Badan Anggaran DPR. Diketahui, Tamsil dan Agun merupakan anggota Banggar DPR periode 2009-2014.
"Saat pembahasan di Banggar tidak ada (kejanggalan) tapi di Komisi II nggak tau, karena itu kan komisi. Kalau di Banggar itu hampir tidak ada," tambahnya.