Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diterima Jadi Justice Collaborator, Terdakwa Ucapkan Terima Kasih

Ucapan terimakasih tersebut disampaikan Sugiharto saat membacakan nota pembelaan pribadi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diterima Jadi Justice Collaborator, Terdakwa Ucapkan Terima Kasih
Eri Komar Sinaga
Terdakwa Irman dan Sugiharto Bacakan Pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa II kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Sugiharto mengucapkan terimakasih kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi karena menetapkannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Ucapan terimakasih tersebut disampaikan Sugiharto saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

"Saya ucapkan terima kasih pada pimpinan KPK atas dikabulkannya permohonan saya sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, atau sebagai justice collaborator," kata Sugiharto.

Pada kesempatan tersebut, Sugiharto memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan vonis terhadap dirinya.

Sugiharto mengaku telah membantu penyidik KPK dalam mengungkap kasus tersebut.

"Maka dengan kerendahan hati saya mohon yang mulia hakim memberikan keringanan hukuman atas diri saya," kata dia.

Senada dengan Sugiharto, terdakwa I Irman juga mengungkapkan peran mereka dalam pengembangan kasus.

Berita Rekomendasi

"Sudah dibongkar semua yang saya ketahui, saya dengar dan saya lihat. Yang saya ketahui dari Pak Sugiharto sudah saya sampaikan," kata Irman.

Irman sebelumnya dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Irman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas