Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Berikan Syarat Soal Penyadapan yang Dilakukan Densus 88

"Kalau di RUU itu tidak ada izin berarti kalau Densus merasa harus sadap ya sadap aja,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Berikan Syarat Soal Penyadapan yang Dilakukan Densus 88
Tribun Medan/Array A Argus
Muhammad Syafi'i. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat RUU Pemberantasan Terorisme dibahas soal izin penyadapan.

Selama ini pihak keamanan harus meminta izin kepada pengadilan sebelum melakukan penyadapan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah mengusulkan Densus 88, Badan Intelejen Negara, dan lembaga keamanan lainnya boleh melakukan penyadapan tanpa harus izin ke pengadilan negeri.

Namun, DPR memberikan syarat jika keadaan mendesak.

"Kalau di RUU itu tidak ada izin berarti kalau Densus merasa harus sadap ya sadap aja," ujar Ketua Pansus RUU Pemberantasan Terorisme M Syafii di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Syarat lainnya yang diminta DPR adalah target dan identitas pelaku yang diduga teroris itu jelas.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Pansus juga meminta penyadapan harus betul-betul harus dirahasiakan.

"Kemudian harus memenuhi standard, kemudian tidak boleh dipinjamkan dan diperjual belikan," ungkap pria yang akrab dipanggil Romo tersebut.

Politikus Gerindra itu juga mengatakan pemerintah harus memenuhi persyaratan penyadapan itu terlebih dahulu.

Sehingga pemerintah kata Romo tidak bisa sembarangan melakukan penyadapan.

"Pemerintah harus melengkapi pasal itu tidak sekedar asal nyelonong sendiri, bahwa boleh melakukan penyadapan tapi harus dilengkapi dengan apa yang tadi kita diskusikan dalam rapat," kata Romo Syafii.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas