DPR Berikan Syarat Soal Penyadapan yang Dilakukan Densus 88
"Kalau di RUU itu tidak ada izin berarti kalau Densus merasa harus sadap ya sadap aja,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat RUU Pemberantasan Terorisme dibahas soal izin penyadapan.
Selama ini pihak keamanan harus meminta izin kepada pengadilan sebelum melakukan penyadapan.
Dalam rapat tersebut, pemerintah mengusulkan Densus 88, Badan Intelejen Negara, dan lembaga keamanan lainnya boleh melakukan penyadapan tanpa harus izin ke pengadilan negeri.
Namun, DPR memberikan syarat jika keadaan mendesak.
"Kalau di RUU itu tidak ada izin berarti kalau Densus merasa harus sadap ya sadap aja," ujar Ketua Pansus RUU Pemberantasan Terorisme M Syafii di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Syarat lainnya yang diminta DPR adalah target dan identitas pelaku yang diduga teroris itu jelas.
Selain itu, Pansus juga meminta penyadapan harus betul-betul harus dirahasiakan.
"Kemudian harus memenuhi standard, kemudian tidak boleh dipinjamkan dan diperjual belikan," ungkap pria yang akrab dipanggil Romo tersebut.
Politikus Gerindra itu juga mengatakan pemerintah harus memenuhi persyaratan penyadapan itu terlebih dahulu.
Sehingga pemerintah kata Romo tidak bisa sembarangan melakukan penyadapan.
"Pemerintah harus melengkapi pasal itu tidak sekedar asal nyelonong sendiri, bahwa boleh melakukan penyadapan tapi harus dilengkapi dengan apa yang tadi kita diskusikan dalam rapat," kata Romo Syafii.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.