2 Tahun Tersangka, Bareskrim Tahan Eks Anak Buah Dahlan Iskan
Martinus menerangkan, modus yang digunakan pelaku yakni, pengadaan tanah atau lahan untuk sawah tidak melalui proses yang benar
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
![2 Tahun Tersangka, Bareskrim Tahan Eks Anak Buah Dahlan Iskan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dahlan-iskan-divonis-2-tahun-tahanan-kota_20170421_215948.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri akhirnya menahan mantan Asisten Deputi Primer 2 Kementerian BUMN sekaligus Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (PT SHS), Upik Rosalina Wasrin, di Rutan Bareskrim Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/7/2017).
Dittipikor Bareskrim telah menetapkannya sebagai tersangka sejak 17 Juli 2015 atau dua tahun lalu, atas kasus dugaan korupsi dalam jasa konsultasi dan konstruksi cetak sawah fiktif Kementerian BUMN di Ketapang pada 2012-2014 senilai Rp317 miliar.
"Hari ini, Kamis tanggal 13 Juli 2017, Dittipidkor Bareskrim Polri, melakukan penahanan terhadap Upik Rosalina Wasrin," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta.
Martinus menerangkan, modus yang digunakan pelaku yakni, pengadaan tanah atau lahan untuk sawah tidak melalui proses yang benar sehingga tanah yang diadakan atau dibeli tidak dapat digunakakan untuk persawahan alias fiktif.
Pengadaan cetak sawah Kementerian BUMN yang ternyata fiktif tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 67.962.851.000. "Dan keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 69.370.266.079," kata Martinus.
Diberitakan, kasus dugaan korupsi cetak sawah Kementerian BUMN 2012-2014 ini telah disidik oleh Dittipikor Bareskrim sejak April 2015. Upik Rosalina Wasrin menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut pada 17 Juli 2015. Dan Dahlan Iskan selaku mantan Menteri BUMN dan Pengguna Anggaran menjadi salah satu penting dalam kasus tersebut.
Namun, hingga menjelang akhir tahun 2016, berkas perkara Upik tak kunjung rampung atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga belum juga bisa diadili di pengadilan.
Justru pada November 2016, tim Satgas Saber Pungli Polri mengungkap praktek dugaan korupsi dalam penanganan kasus tersebut.
Tim Saber Pungli Polri menangkap pimpinan Subsit III Dittipikor Bareskrim, AKBP Brotoseno, dengan barang bukti uang tunai Rp1,9 miliar yang diterimanya dalam dua tahap dari pihak yang berperkara dalam kasus cetak sawah.
Brotoseno diduga menerima uang dari pengacara Harris Arthur Hedar melalui Kompol Dedy Setiawan Yunus dan Lexi Mailowa Budiman.
Harris Arthur Hedar merupakan advokat perusahaan media Jawa Pos Group milik Dahlan Iskan. Pemberian uang miliaran rupiah dari pengacara itu diduga untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan di Dittipikor Bareskrim.
Atas kasus tersebut, Brotoseno divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta.
Kekasih Angelina Sondakh yang selama beberapa tahun tugas di KPK itu dinyatakn terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima hadiah atau janji terkait penyidikan kasus dugaan korupsi cetak sawah.