MUI: Pemerintah, Bijaklah dala Gunakan Perppu Pembubaran Ormas
"Dalam menerapkan Perppu, Pemerintah juga harus tetap menghormati proses hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap pemerintah dapat memanfaatkan dengan baik, Peraturan Perngganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).
Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa'adi saat dihubungi Tribunnews.com, mengaku sangat berharap pemerintah bisa tetap berpegang pada prinsip keadilan dan nilai-nilai demokrasi, saat menerapkan perppu tersebut untuk membubarkan ormas yang dianggap bermasalah.
"Dalam menerapkan Perppu, Pemerintah juga harus tetap menghormati proses hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Karena Indonesia adalah Negara hukum dan negara demokrasi," ujarnya.
Perppu tersebut diumumkan siang tadi, Rabu (12/7/2017), oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto. Perppu tersebut dikeluarkan antaralain untuk menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas bermasalah.
Pada Mei lalu, Wiranto sudah mengumumkan bahwa pemerintah akan menindak ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada Mei lalu Wiranto sudah mengumumkan bahwa ormas yang dimaksud adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Baca: Amien Rais: Cara Pemerintah Bubarkan HTI Kok Kayak Mau Runtuh Aja Dunia Ini
Zainut Tahuid Sa'adi mengaku memahami, kepentingan pemerintah untuk mengeluarkan perppu tersebut, antara lain karena UU tentang ormas dianggap sudah tidak lagi memadai, untuk menghadapi situasi saat ini.
"Sedangkan Pemerintah dituntut untuk segera mengambil langkah-langkah hukum mengatasi ormas yang membahayakan ekistensi negara," ujarnya.
Ia berharap pemerintah tidak tebang pilih, dalam menindak ormas yang dianggap bermasalah dengan bermodal perppu tersebut. Menurutnya pemerintah juga harus mengambil kebijakan lanjutan dalam menangani ormas bermasalah, lebih dari sekedar pembubaran.
"MUI berpendapat bahwa untuk menangani ormas yang bermasalah tidak cukup dengan membubarkan ormas melalui pendekatan hukum dan keamanan saja. Tetapi yang lebih adalah pengawasan, pendampingan dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.