Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Numan Abdul Hakim dan Djamal Aziz Kembali Diperiksa KPK

Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan ini keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Numan Abdul Hakim dan Djamal Aziz Kembali Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2017). Andi Narogong menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi mega proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan anggota DPR yakni Numan Abdul Hakim dan Djamal Aziz hari ini, Kamis (13/7/2017) diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan ini keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Terkait kasus korupsi e-KTP pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan perdana bagi keduanya. Numan Abdul Hakim pernah pula diperiksa untuk kasus yang sama pada Rabu (1/2/2017).

Sementara Djamal Aziz sebelumnya‎ pernah juga diperiksa pada Kamis (2/4/2017). Dalam pemeriksaan itu, ketika duduk di Komisi II, Djamal Aziz mengaku tidak banyak tahu soal e-KTP.

Djamal Aziz menyatakan hanya ikut dua kali rapat pembahasan soal e-KTP s‎elanjutnya dia pindah ke Komisi X. Ia juga membantah menerima uang suap dari proyek tersebut.

Febri melanjutkan pemeriksaan pada Djamal Aziz merupakan penjadwalan ulang. Seharusnya Djamal Aziz diperiksa pada Kamis (6/7/2017). Namun ia tidak hadir sehingga dijadwal ulang hari ini.

BERITA TERKAIT

"Dua saksi mantan anggota DPR ini kami gali soal
Aliran dana ke sejumlah pihak hingga sejumlah pertemuan yang diduga terjadi serta proses pembahasan anggaran," terang Febri.

Selain dua mantan anggota DPR, dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, penyidik juga memeriksa dua saksi lain.

Mereka yakni Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution dan Hilda Yulistiawati, Notaris.

"Seluruh saksi diperiksa untuk tersangka AA," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas