Numan Abdul Hakim dan Djamal Aziz Kembali Diperiksa KPK
Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan ini keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan anggota DPR yakni Numan Abdul Hakim dan Djamal Aziz hari ini, Kamis (13/7/2017) diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan ini keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Terkait kasus korupsi e-KTP pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan perdana bagi keduanya. Numan Abdul Hakim pernah pula diperiksa untuk kasus yang sama pada Rabu (1/2/2017).
Sementara Djamal Aziz sebelumnya pernah juga diperiksa pada Kamis (2/4/2017). Dalam pemeriksaan itu, ketika duduk di Komisi II, Djamal Aziz mengaku tidak banyak tahu soal e-KTP.
Djamal Aziz menyatakan hanya ikut dua kali rapat pembahasan soal e-KTP selanjutnya dia pindah ke Komisi X. Ia juga membantah menerima uang suap dari proyek tersebut.
Febri melanjutkan pemeriksaan pada Djamal Aziz merupakan penjadwalan ulang. Seharusnya Djamal Aziz diperiksa pada Kamis (6/7/2017). Namun ia tidak hadir sehingga dijadwal ulang hari ini.
"Dua saksi mantan anggota DPR ini kami gali soal
Aliran dana ke sejumlah pihak hingga sejumlah pertemuan yang diduga terjadi serta proses pembahasan anggaran," terang Febri.
Selain dua mantan anggota DPR, dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, penyidik juga memeriksa dua saksi lain.
Mereka yakni Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution dan Hilda Yulistiawati, Notaris.
"Seluruh saksi diperiksa untuk tersangka AA," tambah Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.