Pansus Pemilu Sepakat Tidak 'Voting' saat Rapat dengan Pemerintah
Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu menyepakati tidak mengambil opsi voting saat menggelar rapat kerja dengan pemerintah hari ini.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu menyepakati tidak mengambil opsi voting saat menggelar rapat kerja dengan pemerintah hari ini.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto mengatakan lima opsi paket isu krusial akan dibawa dalam rapat paripurna bila tidak mencapai mufakat pada rapat hari ini.
Hal itu dilakukan agar seluruh anggota DPR terlibat memutuskan opsi yang akan diambil.
"Kemarin disepakati terhadap lima paket ini. Dari pemerintah itu ada di paket A dan E. Kemarin pansus bermusyawarah juga sepakat hari ini tidak akan ada voting," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Yandri mengatakan rapat tidak akan mengerucutkan ke salah satu opsi dalam rapat kali ini. Bila hanya tersisa satu opsi yang dipilih secara mufakat maka akan disetujui dalam rapat kerja. Namun, bila tidak mendapatkan titik temu, Pansus sepakat membawa kelima opsi ke rapat paripurna.
"Tergantung paripurna kalau dikerucutkan dikerucutkan. Termasuk sistem pemilihannya terbuka atau tertutup kemudian hal-hal lain karena paripurna tetap paling tinggi ambil keputusan," kata Politikus PAN itu.
Yandri mengatakan pembahasan RUU Pemilu pada rapat paripurna dapat berakhir voting atau musyawarah mufakat. Oleh karenanya rapat pansus hari ini dilakukan untuk menghindari perdebatan panjang serta voting.
"Karena kan pansus menyangkut isu krusial ini mari libatkan lebih banyak anggota semua fraksi," kata Yandri.
Berikut lima opsi paket isu krusial:
1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: saint lague murni
2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-8
- Konversi suara: saint lague murni
5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.