Rekomendasi LIPI soal Banyaknya Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan kajian mengenai banyaknya tenaga kerja asing ilegal di Indonesia.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan kajian mengenai banyaknya tenaga kerja asing ilegal di Indonesia.
Setidaknya terdapat empat faktor penyebab banyaknya TKA Ilegal sekarang Ini.
Dua diantaranya yakni kurang optimalnya pengawasan, serta adanya celah peraturan yang memudahkan TKA bekerja di Indonesia.
Berdasarkan berbagai permasalahan tersebut, tim kajian IPSK LIPI pun menyusun beberapa rekomendasi.
Pertama, yakni adanya kajian khusus terkait penggunaan TKA dalam proyek investasi (PMA).
BKPM atau lembaga independen yang ditunjuk, melakukan kajian tentang rasionalitas penggunaan TKA berdasarkan jenis dan nilai investasi yang ditanamkan di Indonesia.
"Hal ini diperlukan agar PMA lebih mampu menyerap tenaga kerja lokal dan membatasi penggunaan TKA," ujar Peneliti Pusat penelitian Kependudukan LIPI, Devi Asiati dalam acara Media Briefing “Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia: Permasalahan dan Upaya Penyelesaian”, di Kantor LIPI pada Kamis, (13/7/2017).
Selain itu menurut Devi, sebaiknya dilakukan Peninjauan kembali terhadap Kebijakan Bebas Visa Kunjungan terhadap 169 negara dalam Perpres no 21 tahun 2016. Kemenko Polhukam dan Kemenko Ekuin menugaskan lembaga independen untuk melakukan kajian khusus tentang dampak bebas visa terhadap berbagai aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Harus disusun pula beberapa langkah untuk memaksimalakan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing.
Baik itu melalui penambahan SDM di kementerian tenaga kerja untuk melakukan pengawasan hingga ke tingkat kecamatan.
Pemerintah juga harus mengoptimalkan peran Tim Pora dengan menambah anggota yang berasal dari masyarakat baik itu tokoh adat maupun tokoh agama.
"Sehingga mempunyai pengawasan melekat serta berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing pada pemerintah daerah," katanya.
Sebaiknya juga menurut Devi, Dirjen Imigrasi bekerjasama dengan Kemendagri melakukan sosialisasi tentang kesadaran hukum bagi masyarakat tentang keberadaan orang asing di wilayahnya.
Dan, memmbuat formulasi reward and punishment terhadap pengawas TKA yang melaksanakan tugasnya.
Merevisi Permenaker No. 35 Tahun 2015 untuk menambahkan pentingnya rasio TKA dan tenaga kerja lokal sehingga kesempatan kerja yang diisi oleh TKA juga memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal dan terjadi transfer pengetahuan dan teknologi dari TKA ke tenaga kerja lokal.
"Di samping itu perlu ditambahkan pula pentingnya penguasaan bahasa Indonesia atau paling tidak bahasa Inggris sebagai syarat TKA untuk bekerja di Indonesia, sekaligus jembatan budaya bagi TKA dan masyarakat lokal," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.