Alumni 212 Minta Polisi Terbitkan SP3 untuk Sekjen FUI Muhammad Al Khathath
"Dilepaskan itu wajar, tapi tidak dibebaskan dari tuntutan kan, yang kita mau itu kan SP3," ujar Sambo.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo meminta pihak kepolisian menghentikan penyedikian terhadap Sekjen FUI Muhammad Al Khathath dengan menerbitkan Surat Perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Dilepaskan itu wajar, tapi tidak dibebaskan dari tuntutan kan, yang kita mau itu kan SP3," ujar Sambo saat mendatangi Komnas HAM, Jumat, (14/7/2017).
Menurutnya yang terpenting sekarang bukan melepaskan Al Khathath saja dan yang dituduh makar bersama empat orang lainnya.
Melainkan menghentikan kasusnya karena tidak ada bukti.
Bahkan menurutnya seharusnya kepolisian memberikan ganti rugi kepada al Khathath.
"Kalau bisa kita menuntut kembali, dia ditahan sekian lama itu harusnya diganti rugi dong, harusnya dituntut balik kalau kayak gitu. Jadi ini kan bukan pembebasan dari kasus, cuma melepaskan aja tapi kasusnya kan masih ada," katanya.
Menurut Sambo, tidak ada bukti Al Khathath melakukan makar.
Tidak ada perencanaan maupun kegiatan bersenjata dilakukan oleh al khathat dan empat orang lainnya.
Namun anehnya menurut Sambo, meskipun tidak ada bukti, Al Khathath tetap diusut kepolisian.
"Orang diskusi doang. Terus nanti semua orang diskusi ditangkapi dong," pungkasnya.